Minggu, 23 Juni 2013

KREDIT USAHA KECIL MIKRO

KREDIT USAHA KECIL MIKRO
BNI Wirausaha

Mengembangkan usaha semudah membalikkan telapak tangan

Sukses usaha adalah “fifty-fifty”. Jika separuhnya adalah tekad, keuletan dan kemauan keras, anda berusaha, maka separuhnya lagi adalah dukungan finansial.

BNI Wirausaha adalah inspirasi wirausaha sukses dan partner yang tepat untuk pengembangan usaha anda.

BNI Wirausaha adalah fasilitas kredit dari BNI untuk usaha kecil dengan fasilitas kredit Rp.50.000,00 hingga Rp. 1 Milyar.

BNI Wirausaha adalah fasilitas kredit produktif yang dapat diberikan kepada perorangan, badan usaha maupun badan hukum yang berusaha diseluruh sektor segmen usaha kecil.


Manfaat BNI Wirausaha

BNI Wirausaha mendukung usaha anda lewat pemberian kredit usaha produktif kepada perorangan maupun badan hukum, yang meliputi seluruh sector ekonomi yang layak dibiayai.


Keunggulan BNI Wirausaha
Inilah yang bisa anda dapatkan bila mempercayakan BNI Wirausaha sebagai mitra usaha menuju sukses :
1   -      Proses cepat dan persyaratan mudah.
2   -      Bisa diakses melalui lebih dari 250 outlet BNI Wirausaha diseluruh Indonesia.
3   -      Suku bunga bersaing.
4   -     Jangka waktu kredit 5 tahun.
5   -      Batas kredit maksimal hingga Rp. 1 Milyar rupiah.
6   -      Dapat take over kredit dari bank lain.

Persyaratan Umum
   1)      Usia pemohon minimal 21 tahun dan pada usia 65 tahun fasilitas kredit harus sudah lunas. 
   2)      Masa lama usaha pemohon minimal 3 tahun pada usaha yang akan dibiayai.
   3)      Menyerahkan fotocopy NPWP / SPT PPh pasal 21 untuk maksimum kredit diatas Rp. 50.000.000,- (bagi pemohon perorangan) dan fotocopy NPWP untuk maksimum kredit berapapun (bagi pemohon Badan Usaha atau Badan Hukum).
*Pemohon yang belum memiliki NPWP dapat diproses permohonannya namun wajib membuat Surat Pernyataan dengan materai cukup, yang menyatakan bahwa Ybs. akan mengurus dan melengkapi NPWP apabila kreditnya disetujui dan dipersyaratkan dalam Surat Keputusan Kredit (SKK) dan harus sudah dipenuhi sebelum penandatanganan Perjanjian Kredit (PK).

   4)      Tidak termasuk dalam daftar hitam Bank Indonesia serta tidak tercatat sebagai debitur macet/bermasalah, baik perorangan maupun perusahaan.
   5)      Memenuhi persyaratan administratif lainnya sebagai berikut :

a.  Mengajukan permohonan dengan mengisi formulir aplikasi permohonan kredit BWU serta wawancara langsung dengan yang menangani kredit yang dimohon.
b.      Surat Nikah *).
c.       Menyerahkan pas foto terbaru pemohon & suami/istri*) pemohon/para pengurus sesuai AD/ART perusahaan dengan ukuran 4 x 6 (1 lembar).
d.      Menyerahkan fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon & suami/istri*) pemohon/para pengurus sesuai AD/ART yang masih berlaku.
e.      Menyerahkan fotocopy Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.
f.        Menyerahkan laporan keuangan minimal 2 periode terakhir.
g.      Menyerahkan fotocopy NPWP / SPT PPh pasal 21.
h.      Menyerahkan fotocopy rekening koran / tabungan usaha 3 bulan terakhir/nota-nota/bon-bon/fakturfaktur 3 bulan terakhir.
i.        Menyerahkan fotocopy legalitas usaha/surat ijin usaha/surat keterangan usaha.
j.        Menyerahkan fotocopy sertifikat dan IMB / IMBInduk yang telah dilegalisir.
k.       Menyerahkan fotocopy SPT PBB terakhir dan bukti pelunasannya.



Keterangan :
1)      *) Bagi pemohon yang telah menikah.
2)       Nomor 4, 6, 8, 10, dan 11 persyaratan minimal yang harus dilengkapi pada saat permohonan kredit yang diserahkan bersamaan permohonan kredit (No.1) dan persyaratan lain dapat diserahkan setelah kredit disetujui.



KEBIJAKAN KREDIT

1. Tujuan Kredit

Tujuan penggunaan kredit adalah untuk menambah modal usaha, pengganti modal usaha, ataupun untuk usaha-usaha produktif yang tidak bertentangan peraturan perundangan yang berlaku.

2. Fasilitas Kredit

Fasilitas kredit maksimal sebesar 80% (delapan puluh persen) dari nilai taksasi yang diagunkan, dengan batasan nominal kredit minimal sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan maksimal sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).

3. Jangka Waktu Kredit

    a)      Untuk fasilitas kredit yang bersifat aflopend, maksimal 5 (lima) tahun.
    b)      Untuk fasilitas kredit bersifat Rekening Koran atau RC terbatas, jangka waktu kredit disesuaikan dengan fasilitas aflopennya dan fasilitas ini berakhir selambat-lambatnya pada saat fasilitas aflopend jatuh tempo.


4. Suku Bunga Kredit

Suku bunga kredit ditentukan berdasarkan sifat kredit, sebagai berikut :
   a)      Untuk fasilitas kredit yang bersifat aflopend :  
        1)      Jangka waktu s/d 3 tahun sebesar 0,80% (nol koma delapan persen) flat add on per bulan (9,6% pa).
       2)      Jangka waktu diatas 3 tahun s/d 5 tahun sebesar 0,90% (nol koma sembilan persen) flat add on per bulan (10.8% pa).
      3)      Suku bunga kredit adalah flat selama jangka waktu kredit (tidak ada review selama jangka waktu kredit).

   b)      Untuk fasilitas kredit yang bersifat Rekening Koran atau RC terbatas :
        1.      Suku bunga kredit sebesar 14% (empat belas persen) efektif per tahun.
       2.      Besarnya suku bunga adalah berdasarkan Keputusan ALCO / Instruksi dari Divisi PDM dan direview setiap bulan.



Sebab-sebab tidak dapat mengajukan pinjaman kredit usaha

Penyebab dari tidak bisanya seorang nasabah meminjam untuk kredit usaha adalah :
     -          BI Checking nasabah tersebut tidak baik.
Artinya seorang nasabah memiliki berbagai pinjaman di bank lain.
     -          Kapasit (kemampuan membayar) tidak memenuhi.
Misalnya :
Seorang nasabah memiliki gaji per bulan Rp 10 juta , pinjaman kredit Rp 100 juta. Hal tersebut tidak bisa disetujui.
     -          Jaminan tidak mendukung.
Untuk Bank BNI, diharuskan menggunakan sertifikat (misalnya rumah atau tanah kosong) sebagai jaminan. Akan tetapi lokasinya pun memiliki persyaratan, misalnya :
a.      Tidak boleh disekitar bantaran sungai
b.      Tidak boleh disekitar kuburan.
c.       Tidak boleh disekitar tower atau sutet, dsb.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar