KATA
PENGANTAR
Puji
syukur saya panjatkan kepada Tuhan YME yang telah meberikan rahmat dan
hidayah-Nya sehingga saya dapat menyelesaikan tugas Ilmu Sosial Dasar. Tugas
ini dibuat untuk menyelesaikan tugas dalam mata kuliah Softskill.
Makalah ini dibuat dengan tujuan
memperluas wawasan mengenai kerukunan antar umat beragama. Makalah ini dibuat
sebagaimana mestinya agar para pembaca mengetahui pandangan menurut para ahli
akan kerukunan umat beragama.
Saya
sebagai penulis berterima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam
suksesnya makalah ini.
Akhirnya, semoga makalah ini ada
manfaatnya. Tiada gading yang tak retak, begitu pula makalah ini masih jauh
dari sempurna. Oleh sebab itu saran dan kritik yang membangun selalu saya
harapkan. Terima kasih.
I.
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Agama
merupakan hal yang paling penting di Indonesia. Indonesia memiliki beragam suku
dan budaya, begitu pula akan agama. Setiap orang bebas untuk memeluk agama
menurut keyakinan masing-masing. Hal ini tertuang jelas dalam undang-undang esamec
Indonesia. Karena banyaknya yang menganut, maka setiap pemeluk agama harus
menghargai dan menghormati satu sama lain. Selain menghargai dan menghormati, esame
pemeluk agama juga harus menjaga kerukunan antar umat beragama. Hal itu
dikarenakan agar esame pemeluk agama tidak timbul kesenjangan serta permusuhan.
B.
TUJUAN
Tujuan
pembuatan makalah ini adalah :
-
Untuk mengetahui apa itu agama.
-
Untuk mengetahui maksud dari kerukunan
antar umat beragama.
C.
RUMUSAN
MASALAH
Berdasarkan
latar belakan serta tujuan, maka dapat disimpulkan beberapa rumusan masalah,
yaitu :
-
Apakah yang dimaksud dengan agama ?
-
Apakah maksud dari kerukunan antar umat
beragama ?
II.
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN KERUKUNAN UMAT BERAGAMA
Kerukunan umat bragama yaitu hubungan sesame
umat beragama yang dilandasi dengan toleransi, saling pengertian, saling
menghormati, saling menghargai dalam kesetaraan pengamalan ajaran agamanya dan
kerja sama dalam kehidupan masyarakat dan bernegara. Umat beragama dan
pemerintah harus melakukan upaya bersama dalam memelihara kerukunan umat
beragama, di bidang pelayanan, pengaturan dan pemberdayaan. Sebagai contoh
yaitu dalam mendirikan rumah ibadah harus memperhatikan pertimbangan Ormas keagamaan
yang berbadan hokum dan telah terdaftar di pemerintah daerah.
Pemeliharaan kerukunan umat beragama baik di
tingkat Daerah, Provinsi, maupun Negara pusat merupakan kewajiban seluruh warga
Negara beserta instansi pemerinth lainnya. Lingkup ketentraman dan ketertiban
termasuk memfalisitasi terwujudnya kerukunan umat beragama, mengkoordinasi
kegiatan instnsi vertical, menumbuh kembangkan keharmonisan saling pengertian,
saling menghormati, saling percaya diantara umat beragama, bahkan menerbitkan
rumah ibadah.
Sesuai dengan tingkatannya Forum Kerukunan Umat
Beragama dibentuk di Provinsi dan Kabupaten. Dengan hubungan yang bersifat
konsultatif gengan tugas melakukan dialog dengan pemuka agama dan tokoh-tokoh
masyarakat, menampung aspirasi Ormas keagamaan dan aspirasi masyarakat,
menyalurkan aspirasi dalam bentuk rekomendasi sebagai bahan kebijakan. Kerukunan antar umat beragama dapat diwujdkan dengan;
-
Saling
tenggang rasa, saling menghargai, toleransi antar umat beragama
-
Tidak
memaksakan seseorang untuk memeluk agama tertentu
-
Melaksanakan
ibadah sesuai agamanya, dan
-
Mematuhi
peraturan keagamaan baik dalam Agamanya maupun peraturan Negara atau Pemerintah.
Dengan demikian akan dapat tercipta keamanan
dan ketertiban antar umat beragama, ketentraman dan kenyamanan di lingkungan
masyarakat berbangsa dan bernegara.
B.
KERUKUNAN
ANTAR UMAT BERAGAMA
MENURUT ISLAM
Kerukunan umat Islam dengan
penganut agama lainnya di Indonesia didasarkan atas falsafah Pancasila
dan UUD1945. Hal-hal yang terlarang adanya toleransi adalah adanya dalam
masalah aqidah dan ibadah, seperti pelaksanaan sosial, puasa dan haji, tidak dibenarkan
adanya toleransi, sesuai dengan firman-Nya dalam Surat Al-Kafirun (109) ayat 6,
yang artinya : “Bagi kamu agamamu dan bagiku
agamaku”.
C.
KERUKUNAN BERAGAMA DI INDONESIA
Kondisi keberagamaan rakyat Indonesia sejak pasca krisis tahun 1997
sangat memprihatinkan. Konflik bernuansa agama terjadi di beberapa daerah
seperti Ambon dan Poso. Konflik tersebut sangat mungkin terjadi karena kondisi
rakyat Indonesia yang multi etnis, multi
agama dan multi budaya. Belum lagi kondisi masyarakat Indonesia yang mudah
terprovokasi oleh pihak ketiga yang merusak watak bangsa Indonesia yang suka
damai dan rukun. Sementara itu krisis ekonomi dan politik terus melanda bangsa
Indonesia, sehingga sebagian rakyat Indonesia sudah sangat tertekan baik dari
segi ekonomi, politik maupun beragama. Terakhir peristiwa dihancurkannya gedung
World Trade Centre pada tanggal 11 September 2001 dan bom Bali pada tanggal 12
Oktober 2002 yang menewaskan 180 orang, yang berdampak diidentikkannya umat
Islam dengan teroris dan dituduhnya Indonesia sebagai sarang teroris.
Dalam menghadapi konflik seperti di atas dan sesuai prinsip-prinsip
kerukunan hidup beragama di Indonesia, kebijakan umum yang harusdilaksanakan
adalah sebagai berikut:
-
Kebebasan beragama tidak
membenarkan menjadikan orang lain yang telah menganut agama tertentu menjadi
sasaran propaganda agama yang lain.
-
Menggunakan bujukan berupa
memberi uang, pakaian, makanan dan lainnya supaya orang lain pindah agama
adalah tidak dibenarkan.
-
Penyebaran ulletin,
majalah, ulletin dan buku-buku dari rumah ke rumah umat beragama lain adalah
terlarang.
-
Pendirian rumah ibadah
harus benar-benar sesuai dengan kebutuhan umat dan dihindarkan timbulnya
keresahan penganut agama lain karena mendirikan rumah ibadah di daerah pemukiman yang tidak ada penganut
agama tersebut.
-
Dalam masalah perkawinan,
terlarang perkawinan antara umat Islam dengan penganut agama lain, seperti
diatur dalam Undang-Undang Perkawinan No. 1 tahun 1974. Demikian pula dalam
Al-Qur’an pada Surat Al-Maidah (5) ayat 5 dan Al-Baqarah (2) ayat 221.
-
Sasaran pembangunan bidang
agama adalah terciptanya suasana kehidupan beragama dan kepercayaan terhadap
Tuhan Yang Maha Esa yang penuh keimanan dan ketaqwaan, kerukunan yang dinamis antar
dan antara umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa secara
bersama-sama makin memperkuat landasan spiritual, moral dan etika bagi
pembangunan nasional.
Sebagai warga negara Indonesia, umat Islam Indonesia harus berpartisipasi
secara langsung dalam pembangunan negara Indonesia, bersama pemeluk agama lain.
Islam tidak membenarkan umat Islam bersikap eksklusif dalam tugas dan kewajiban
bersama sebagai anggota warga negara Indonesia.
III.
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Indonesia merupakan Negara yang memiliki suku dan budaya yang
beragam, begitu pula akan agama. Meskipun Negara kta memiliki banyak agama,
namun sesame manusia dan sesame umat beragama kita diajarkan untuk saling
menghargai dan menghormati, begitu pula untuk saling bertoleransi antar umat
beragama. Dengan adanya sikap seperti itu, akan terwujud kerukunan antar umat
beragama di Negara kita ini. Karena didalam semua agama, kita diajarkan untuk
bersikap baik dengan sesama.
B.
REFERENSI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar