Jumat, 18 Januari 2013

KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA


KATA PENGANTAR

Puji syukur saya panjatkan kepada Tuhan YME yang telah meberikan rahmat dan hidayah-Nya sehingga saya dapat menyelesaikan tugas Ilmu Sosial Dasar. Tugas ini dibuat untuk menyelesaikan tugas dalam mata kuliah Softskill.
            Makalah ini dibuat dengan tujuan memperluas wawasan mengenai kerukunan antar umat beragama. Makalah ini dibuat sebagaimana mestinya agar para pembaca mengetahui pandangan menurut para ahli akan kerukunan umat beragama.
Saya sebagai penulis berterima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam suksesnya makalah ini.
            Akhirnya, semoga makalah ini ada manfaatnya. Tiada gading yang tak retak, begitu pula makalah ini masih jauh dari sempurna. Oleh sebab itu saran dan kritik yang membangun selalu saya harapkan. Terima kasih.

I.                  PENDAHULUAN

   A.   LATAR BELAKANG
Agama merupakan hal yang paling penting di Indonesia. Indonesia memiliki beragam suku dan budaya, begitu pula akan agama. Setiap orang bebas untuk memeluk agama menurut keyakinan masing-masing. Hal ini tertuang jelas dalam undang-undang esamec Indonesia. Karena banyaknya yang menganut, maka setiap pemeluk agama harus menghargai dan menghormati satu sama lain. Selain menghargai dan menghormati, esame pemeluk agama juga harus menjaga kerukunan antar umat beragama. Hal itu dikarenakan agar esame pemeluk agama tidak timbul kesenjangan serta permusuhan.
   B.   TUJUAN
Tujuan pembuatan makalah ini adalah :
-          Untuk mengetahui apa itu agama.
-          Untuk mengetahui maksud dari kerukunan antar umat beragama.

   C.   RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakan serta tujuan, maka dapat disimpulkan beberapa rumusan masalah, yaitu :
-          Apakah yang dimaksud dengan agama ?
-          Apakah maksud dari kerukunan antar umat beragama ?


II.                  PEMBAHASAN

A.   PENGERTIAN KERUKUNAN UMAT BERAGAMA
Kerukunan umat bragama yaitu hubungan sesame umat beragama yang dilandasi dengan toleransi, saling pengertian, saling menghormati, saling menghargai dalam kesetaraan pengamalan ajaran agamanya dan kerja sama dalam kehidupan masyarakat dan bernegara. Umat beragama dan pemerintah harus melakukan upaya bersama dalam memelihara kerukunan umat beragama, di bidang pelayanan, pengaturan dan pemberdayaan. Sebagai contoh yaitu dalam mendirikan rumah ibadah harus memperhatikan pertimbangan Ormas keagamaan yang berbadan hokum dan telah terdaftar di pemerintah daerah. 
Pemeliharaan kerukunan umat beragama baik di tingkat Daerah, Provinsi, maupun Negara pusat merupakan kewajiban seluruh warga Negara beserta instansi pemerinth lainnya. Lingkup ketentraman dan ketertiban termasuk memfalisitasi terwujudnya kerukunan umat beragama, mengkoordinasi kegiatan instnsi vertical, menumbuh kembangkan keharmonisan saling pengertian, saling menghormati, saling percaya diantara umat beragama, bahkan menerbitkan rumah ibadah. 
Sesuai dengan tingkatannya Forum Kerukunan Umat Beragama dibentuk di Provinsi dan Kabupaten. Dengan hubungan yang bersifat konsultatif gengan tugas melakukan dialog dengan pemuka agama dan tokoh-tokoh masyarakat, menampung aspirasi Ormas keagamaan dan aspirasi masyarakat, menyalurkan aspirasi dalam bentuk rekomendasi sebagai bahan kebijakan.  Kerukunan antar umat beragama dapat diwujdkan dengan;
-          Saling tenggang rasa, saling menghargai, toleransi antar umat beragama
-          Tidak memaksakan seseorang untuk memeluk agama tertentu
-          Melaksanakan ibadah sesuai agamanya, dan
-          Mematuhi peraturan keagamaan baik dalam Agamanya maupun peraturan Negara atau Pemerintah.
Dengan demikian akan dapat tercipta keamanan dan ketertiban antar umat beragama, ketentraman dan kenyamanan di lingkungan masyarakat berbangsa dan bernegara. 

B.     KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA MENURUT ISLAM
Kerukunan umat Islam dengan  penganut agama lainnya di Indonesia didasarkan atas falsafah Pancasila dan UUD1945. Hal-hal yang terlarang adanya toleransi adalah adanya dalam masalah aqidah dan ibadah, seperti pelaksanaan sosial, puasa dan haji, tidak dibenarkan adanya toleransi, sesuai dengan firman-Nya dalam Surat Al-Kafirun (109) ayat 6, yang  artinya : “Bagi kamu agamamu dan bagiku agamaku”.

C.   KERUKUNAN BERAGAMA DI INDONESIA
Kondisi keberagamaan rakyat Indonesia sejak pasca krisis tahun 1997 sangat memprihatinkan. Konflik bernuansa agama terjadi di beberapa daerah seperti Ambon dan Poso. Konflik tersebut sangat mungkin terjadi karena kondisi rakyat  Indonesia yang multi etnis, multi agama dan multi budaya. Belum lagi kondisi masyarakat Indonesia yang mudah terprovokasi oleh pihak ketiga yang merusak watak bangsa Indonesia yang suka damai dan rukun. Sementara itu krisis ekonomi dan politik terus melanda bangsa Indonesia, sehingga sebagian rakyat Indonesia sudah sangat tertekan baik dari segi ekonomi, politik maupun beragama. Terakhir peristiwa dihancurkannya gedung World Trade Centre pada tanggal 11 September 2001 dan bom Bali pada tanggal 12 Oktober 2002 yang menewaskan 180 orang, yang berdampak diidentikkannya umat Islam dengan teroris dan dituduhnya Indonesia sebagai sarang teroris.
Dalam menghadapi konflik seperti di atas dan sesuai prinsip-prinsip kerukunan hidup beragama di Indonesia, kebijakan umum yang harusdilaksanakan adalah sebagai berikut:
-          Kebebasan beragama tidak membenarkan menjadikan orang lain yang telah menganut agama tertentu menjadi sasaran propaganda agama yang lain.
-          Menggunakan bujukan berupa memberi uang, pakaian, makanan dan lainnya supaya orang lain pindah agama adalah tidak dibenarkan.
-          Penyebaran ulletin, majalah, ulletin dan buku-buku dari rumah ke rumah umat beragama lain adalah terlarang.
-          Pendirian rumah ibadah harus benar-benar sesuai dengan kebutuhan umat dan dihindarkan timbulnya keresahan penganut agama lain karena mendirikan rumah ibadah  di daerah pemukiman yang tidak ada penganut agama tersebut.
-          Dalam masalah perkawinan, terlarang perkawinan antara umat Islam dengan penganut agama lain, seperti diatur dalam Undang-Undang Perkawinan No. 1 tahun 1974. Demikian pula dalam Al-Qur’an pada Surat Al-Maidah (5) ayat 5 dan Al-Baqarah (2) ayat 221.
-          Sasaran pembangunan bidang agama adalah terciptanya suasana kehidupan beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang penuh keimanan dan ketaqwaan, kerukunan yang dinamis antar dan antara umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa secara bersama-sama makin memperkuat landasan spiritual, moral dan etika bagi pembangunan nasional.
Sebagai warga negara Indonesia, umat Islam Indonesia harus berpartisipasi secara langsung dalam pembangunan negara Indonesia, bersama pemeluk agama lain. Islam tidak membenarkan umat Islam bersikap eksklusif dalam tugas dan kewajiban bersama sebagai anggota warga negara Indonesia.
III.                  PENUTUP

A.   KESIMPULAN
Indonesia merupakan Negara yang memiliki suku dan budaya yang beragam, begitu pula akan agama. Meskipun Negara kta memiliki banyak agama, namun sesame manusia dan sesame umat beragama kita diajarkan untuk saling menghargai dan menghormati, begitu pula untuk saling bertoleransi antar umat beragama. Dengan adanya sikap seperti itu, akan terwujud kerukunan antar umat beragama di Negara kita ini. Karena didalam semua agama, kita diajarkan untuk bersikap baik dengan sesama.

B.   REFERENSI