KREDIT USAHA KECIL
MIKRO
BNI Wirausaha
Mengembangkan usaha
semudah membalikkan telapak tangan
Sukses usaha adalah “fifty-fifty”. Jika
separuhnya adalah tekad, keuletan dan kemauan keras, anda berusaha, maka
separuhnya lagi adalah dukungan finansial.
BNI Wirausaha adalah inspirasi
wirausaha sukses dan partner yang tepat untuk pengembangan usaha anda.
BNI Wirausaha adalah fasilitas kredit
dari BNI untuk usaha kecil dengan fasilitas kredit Rp.50.000,00 hingga Rp. 1
Milyar.
BNI Wirausaha adalah fasilitas kredit
produktif yang dapat diberikan kepada perorangan, badan usaha maupun badan
hukum yang berusaha diseluruh sektor segmen usaha kecil.
Manfaat BNI Wirausaha
BNI Wirausaha mendukung usaha anda
lewat pemberian kredit usaha produktif kepada perorangan maupun badan hukum,
yang meliputi seluruh sector ekonomi yang layak dibiayai.
Keunggulan BNI
Wirausaha
Inilah yang bisa anda dapatkan bila
mempercayakan BNI Wirausaha sebagai mitra usaha menuju sukses :
1 - Proses
cepat dan persyaratan mudah.
2 - Bisa
diakses melalui lebih dari 250 outlet BNI Wirausaha diseluruh Indonesia.
3 - Suku
bunga bersaing.
4 - Jangka
waktu kredit 5 tahun.
5 - Batas
kredit maksimal hingga Rp. 1 Milyar rupiah.
6 - Dapat
take over kredit dari bank lain.
Persyaratan Umum
1) Usia pemohon
minimal 21 tahun dan pada usia 65 tahun fasilitas kredit harus sudah lunas.
2) Masa
lama usaha pemohon minimal 3 tahun pada usaha yang akan dibiayai.
3) Menyerahkan
fotocopy NPWP / SPT PPh pasal 21 untuk maksimum kredit diatas Rp. 50.000.000,- (bagi
pemohon perorangan) dan fotocopy NPWP untuk maksimum kredit berapapun
(bagi pemohon Badan Usaha atau Badan Hukum).
*Pemohon yang belum memiliki NPWP
dapat diproses permohonannya namun wajib membuat Surat Pernyataan dengan materai
cukup, yang menyatakan bahwa Ybs. akan mengurus dan melengkapi NPWP apabila
kreditnya disetujui dan dipersyaratkan dalam Surat Keputusan Kredit (SKK) dan
harus sudah dipenuhi sebelum penandatanganan Perjanjian Kredit (PK).
4) Tidak
termasuk dalam daftar hitam Bank Indonesia serta tidak tercatat sebagai debitur macet/bermasalah,
baik perorangan maupun perusahaan.
5) Memenuhi
persyaratan administratif lainnya sebagai berikut :
a. Mengajukan permohonan dengan mengisi formulir aplikasi
permohonan kredit BWU serta wawancara langsung dengan yang menangani kredit
yang dimohon.
b.
Surat Nikah *).
c.
Menyerahkan pas foto terbaru pemohon & suami/istri*)
pemohon/para pengurus sesuai AD/ART perusahaan dengan ukuran 4 x 6 (1 lembar).
d.
Menyerahkan fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
pemohon & suami/istri*) pemohon/para pengurus sesuai AD/ART yang masih
berlaku.
e.
Menyerahkan fotocopy Kartu Keluarga (KK) yang masih
berlaku.
f.
Menyerahkan laporan keuangan minimal 2 periode terakhir.
g.
Menyerahkan fotocopy NPWP / SPT PPh pasal 21.
h.
Menyerahkan fotocopy rekening koran / tabungan usaha
3 bulan terakhir/nota-nota/bon-bon/fakturfaktur 3 bulan terakhir.
i.
Menyerahkan fotocopy legalitas usaha/surat ijin
usaha/surat keterangan usaha.
j.
Menyerahkan fotocopy sertifikat dan IMB / IMBInduk
yang telah dilegalisir.
k.
Menyerahkan fotocopy SPT PBB terakhir dan bukti pelunasannya.
Keterangan :
1)
*) Bagi pemohon yang telah
menikah.
2)
Nomor 4,
6, 8, 10, dan 11 persyaratan minimal yang harus dilengkapi pada saat permohonan
kredit yang diserahkan bersamaan permohonan kredit (No.1) dan persyaratan lain
dapat diserahkan setelah kredit disetujui.
KEBIJAKAN
KREDIT
1.
Tujuan Kredit
Tujuan
penggunaan kredit adalah untuk menambah modal usaha, pengganti modal usaha,
ataupun untuk usaha-usaha produktif yang tidak bertentangan peraturan
perundangan yang berlaku.
2.
Fasilitas Kredit
Fasilitas
kredit maksimal sebesar 80% (delapan puluh persen) dari nilai taksasi yang
diagunkan, dengan batasan nominal kredit minimal sebesar Rp. 50.000.000,- (lima
puluh juta rupiah) dan maksimal sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar
rupiah).
3.
Jangka Waktu Kredit
a) Untuk
fasilitas kredit yang bersifat aflopend, maksimal 5 (lima) tahun.
b) Untuk
fasilitas kredit bersifat Rekening Koran atau RC terbatas, jangka waktu kredit
disesuaikan dengan fasilitas aflopennya dan fasilitas ini berakhir
selambat-lambatnya pada saat fasilitas aflopend jatuh tempo.
4.
Suku Bunga Kredit
Suku
bunga kredit ditentukan berdasarkan sifat kredit, sebagai berikut :
a) Untuk
fasilitas kredit yang bersifat aflopend :
1) Jangka
waktu s/d 3 tahun sebesar 0,80% (nol koma delapan persen) flat add on per bulan
(9,6% pa).
2) Jangka
waktu diatas 3 tahun s/d 5 tahun sebesar 0,90% (nol koma sembilan persen) flat
add on per bulan (10.8% pa).
3) Suku
bunga kredit adalah flat selama jangka waktu kredit (tidak ada review selama
jangka waktu kredit).
b) Untuk
fasilitas kredit yang bersifat Rekening Koran atau RC terbatas :
1. Suku
bunga kredit sebesar 14% (empat belas persen) efektif per tahun.
2. Besarnya
suku bunga adalah berdasarkan Keputusan ALCO / Instruksi dari Divisi PDM dan
direview setiap bulan.
Sebab-sebab tidak dapat mengajukan pinjaman kredit usaha
Penyebab
dari tidak bisanya seorang nasabah meminjam untuk kredit usaha adalah :
-
BI Checking nasabah tersebut tidak baik.
Artinya seorang nasabah memiliki berbagai pinjaman di bank lain.
-
Kapasit (kemampuan membayar) tidak memenuhi.
Misalnya :
Seorang nasabah memiliki gaji per bulan Rp 10 juta , pinjaman kredit
Rp 100 juta. Hal tersebut tidak bisa disetujui.
-
Jaminan tidak mendukung.
Untuk Bank BNI, diharuskan menggunakan sertifikat (misalnya rumah atau
tanah kosong) sebagai jaminan. Akan tetapi lokasinya pun memiliki persyaratan,
misalnya :
a.
Tidak boleh disekitar bantaran sungai
b.
Tidak boleh disekitar kuburan.
c.
Tidak boleh disekitar tower atau sutet, dsb.